Hadits & Do'a Aqiqah

Hadist tentang Aqiqah 

 “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih) 

Diriwayatkan dari samurah ibnu jundub RA, dari Rasulullah saw bersabda; “Setiap bayi digadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari keetujuhnya, lalu dicukur dan diberi nama.”(HR. Nasa’I, Ibnu majah, dan Tirmidzi) Tirmidzi mengatakan bahwa hadist ini kalau tidak hasan, shahih predikatnya. 

Ketentuan inilah yang diamalkan diantara para ulama. Mereka menganjurkan agar ‘aqiqah untuk bayi disembelih pada hari ketujuh sesudah kelahirannya; dan jika masih belum sempat juga, maka pada hari ke-empat belasnya; dan jika masih belum sempat juga, maka pada hari kedua puluh satunya. Mereka mengatakan bahwa kambing untuk aqiqah ketentuannya sama dengan kambing untuk qurban. 

Dari Ummu Kurz Ra, telah menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada rasululloh SAW, tentang aqiqah maka beliau menjawab: ‘’Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing yang sama besarnya, untuk bayi perempuan seekor kambing, baik kambing jantan maupun kambing betina, semua boleh, tidak menyulitkan kalian”. (HR. Tirmidzi). 
Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar