Pengertian Aqiqah dalam kitab
Nailul Authaar V:224, dijelaskan bahwa “Aqiqah ialah hewan yang disembelih
karena bayi yang dilahirkan”. Dalam Aqiqah didasarkan kepada Hadist dari Ali
ra, bahwa Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing dan berkata, “Hai Fatimah,
Cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah seberat timbangan itu dengan perak.
Lalu timbanglah, maka timbangannya sama dengan satu dirham atau setengah
dirham”.
Hukum Aqiqah
Sunnah Muakkad (Sunnah yang
sangat dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Kewajiban bagi si anak yang baru
lahir adalah tanggung jawab orang tua yang memikul nafkah anak dari harta
sendiri, bukan dari harta si anak. Namun demikian dapat ditunaikan oleh orang
lain atas kehendaknya sendiri. “Rasulullah SAW menyembelih Aqiqah Hasan dan
Husein masing-masing dua ekor Qibasy” (HR. Nasa’i).
Hadist -Hadist
“Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan
Shahih)
Diriwayatkan
dari samurah ibnu jundub RA, dari Rasulullah saw bersabda; “Setiap bayi digadaikan oleh
aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari keetujuhnya, lalu dicukur dan
diberi nama.”(HR. Nasa’I, Ibnu majah, dan Tirmidzi)
Tirmidzi
mengatakan bahwa hadist ini kalau tidak hasan, shahih predikatnya. Ketentuan
inilah yang diamalkan diantara para ulama. Mereka menganjurkan agar ‘aqiqah
untuk bayi disembelih pada hari ketujuh sesudah kelahirannya; dan jika masih
belum sempat juga, maka pada hari ke-empat belasnya; dan jika masih belum sempat
juga, maka pada hari kedua puluh satunya. Mereka mengatakan bahwa kambing untuk
aqiqah ketentuannya sama dengan kambing untuk qurban.
Dari
Ummu Kurz Ra, telah menceritakan
bahwa ia pernah bertanya kepada rasululloh SAW, tentang aqiqah maka beliau menjawab:
‘’Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing yang sama besarnya, untuk bayi
perempuan seekor kambing, baik kambing jantan maupun kambing betina, semua
boleh, tidak menyulitkan kalian”. (HR. Tirmidzi).
Hadits
Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing
untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh
keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Faidah Aqiqah
Diantara
faidah aqiqah disebutkan oleh para ulama, antara lain Ibnul Qoyyim Ra dalam
bukunya yg berjudul Tuhfatul maudud
bahwa ‘aqiqah sama halnya dengan berqurban untuk mendekatkan diri kepada Allah,
melatih diri untuk bersikap pemurah, dan mengalahkan kekikiran yang ada di
dalam diri manusia. Memberikan jamuan makan adalah suatu bentuk amal pendekatan
diri kepada Allah dan aqiqah adalah membebaskan bayi dari rintangan yang
menghambatnya untuk dapat memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya, atau dari
halangan untuk beroleh syafa’at dari kedua orang tuanya. Diantara faidah
lainnya yang terkandung dalam upacara aqiqah ialah mengokohkan tuntunan yang
dianjurkan oleh syariat dan sekaligus memerangi khurafat(mistik) jahiliyyah. Selain
itu, faidah aqiqah adalah menyiaarkan nasab bayi yang baru lahir, dan masih
banyak lagi faidah lainnya.
Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
Bismillah,
Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati
muhammadin.
Artinya
: Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga
Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
Doa bayi baru dilahirkan
Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli
syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin
Artinya
: Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala
gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat
membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar