Pengertian Aqiqah dalam kitab
Nailul Authaar V:224, dijelaskan bahwa “Aqiqah ialah hewan yang disembelih
karena bayi yang dilahirkan”. Dalam Aqiqah didasarkan kepada Hadist dari Ali
ra, bahwa Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing dan berkata, “Hai Fatimah,
Cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah seberat timbangan itu dengan perak.
Lalu timbanglah, maka timbangannya sama dengan satu dirham atau setengah
dirham”.
Hukum Aqiqah
Sunnah Muakkad (Sunnah yang
sangat dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Kewajiban Siapakah ?

